- Home
-
- Megapolitan
-
- Kegiatan saat Libur Natal ...
Kegiatan saat Libur Natal dan Tahun Baru Akan Diperketat
Sabtu, 20 Nov 2021, 06:13 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung rencana pemerintah pusat memperketat mobilitas warga dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Ketentuan pusat harus kami hormati, walaupun kami sudah masuk level 1, prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat, ke (PPKM) Level 3 dalam waktu tujuh sampai delapan hari supaya memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan kasus," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (19/11).
Saat ini, kata Riza, Jakarta telah menerapkan PPKM Level 1 seiring dengan melandainya kasus Covid-19. Namun, pelonggaran kegiatan di sejumlah ruang publik saat periode libur panjang berpotensi meningkatkan penularan virus korona.
Karena itu, Riza setuju kegiatan masyarakat di Ibu Kota kembali diperketat saat akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 demi menekan laju penularan.
Nantinya, Pemprov DKI juga menyesuaikan kegiatan di tempat wisata sesuai dengan aturan PPKM Level 3. "Tentu tempat wisata nanti disesuaikan seperti sebelumnya. Kan itu cuma sekitar 7 hari saja," katanya.
Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah adanya peningkatan kasus Covid-19.
"Selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Rabu (17/11).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan secara daring.
Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3, sehingga ada keseragaman secara nasional. "Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.
Muhadjir mengatakan kebijakan aturan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021, menunggu Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.
Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 untuk keseragaman di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Tengah Mengkaji
Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya tengah mengkaji rencana pemerintah pusat menenerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun hingga libur tahun baru 2022.
"Kita kaji dulu rencana tersebut," kata Anies Baswedan saat menghadiri diseminasi hasil riset dan elatihan Resiliensi Sekolah Mitigasi Bencana di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat. (jon/S-2)
Redaktur: Sriyono
Penulis: Yohanes Abimanyu
Berita Terkait:
-
Imigrasi Labuan Bajo Ajak Warga Manfaatkan Layanan Paspor Merdeka
-
Pemprov Kepri Dukung Program Tiga Juta Rumah Melalui Renovasi 100 RTLH
-
Tim SAR Gabungan Natuna Cari Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kerdau
-
Wakil Panglima TNI Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI
-
Dampak Aksi Massa, Pameran Seni Kontemporer ARTSUBS 2025 Sepi Pengunjung
-
Llibur Natal Pengunjung Kawasan Ancol Mencapai 43.500 Orang
-
Telkomsel Sediakan Koneksi IndiHome di Tower Kalibata City: Lebih Cepat dan Terjangkau
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.