Begini Ternyata Modus Penyuapannya, KPK Dalami Penyerahan Uang ke Bupati Kuansing Urus Izin HGU Sawit
Rabu, 17 Nov 2021, 09:18 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penyerahan uang kepada tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) terkait dengan pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit.
KPK memeriksa Frank Wijaya alias Frank Widjaja dari pihak swasta, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/11), sebagai saksi untuk tersangka Andi Putra dalam penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan perpanjangan HGU oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) yang diduga ada penyerahan sejumlah uang pada tersangka AP agar mendapatkan persetujuan HGU dimaksud," ujarPelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Selain Andi Putra, KPK juga telah menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KKP Permudah Nelayan Kecil Urus NIB & Sertifikat Standar
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
-
Jepang Ajukan Anggaran Pertahanan Tertinggi
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
-
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Basarnas Perluas Pencarian hingga 8.509 NM Persegi
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.