Foto: Tunda Sanksi Tilang Uji Emisi
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi 500 ribu rupiah untuk mobil dan 250 ribu rupiah untuk sepeda motor dikarenakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.