Foto: Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Petugas melakukan uji emisi dari kendaraan milik warga di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Kamis, (28/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021 mendatang.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.