Foto: Pinjol Ilegal
Petugas merapikan barang bukti berupa perangkat komputer saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Polda Jabar, Bandung, Kamis (21/10). Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan delapan tersangka dan puluhan komputer. Mereka diduga melakukan tindak pidana ITE serta pemerasan pada usaha pinjaman online ilegal yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.