Foto: Penumpang Wajib PCR

Petugas kesehatan melakukan swab test antigen kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/10). Pemerintah mengeluarkan Instruksi penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan meniadakan swab test antigen.

Doc. Foto: Koran Jakarta/M Fachri

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.