Menyedihkan Bertambah Kepala Daerah Terjerat Hukum, KPK Menangkap Bupati Musi Banyuasin di Jakarta
Sabtu, 16 Okt 2021, 16:54 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin di Jakarta, Jumat (15/10) malam.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Jakarta, " kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dodi merupakan anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Selain di Jakarta, tim KPK juga melakukan penangkapan di wilayah Sumsel, Jumat (15/10).
KPK turut menangkap lima orang lainnya. Beberapa diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muba.
Beberapa pihak yang ditangkap di Sumsel tersebut telah menjalani pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan saat ini telah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Muba.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
- KPK
- jakarta
- operasi tangkap tangan (OTT)
- Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
- Bupati
- Kepala Daerah
- Menyedihkan
- Kasus Hukum
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
-
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Basarnas Perluas Pencarian hingga 8.509 NM Persegi
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
-
Polisi Uji Forensik pada Temuan Kerangka Manusia di Tangerang
-
Jalan-jalan ke Jakarta, Eeee...Bupati Bolaang Mondondow Utara Malah Diciduk KPK, Jajaran Pemkab Belum Bisa Bereaksi
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.