Foto: Empat Tahun
Terdakwa Ferdy Yuman (kiri) berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10). Ferdy divonis empat tahun penjara dan denda 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menghalang-halangi penyidikan KPK untuk menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.