Foto: PROYEK KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG
PROYEK KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG I Warga melintasi di area pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung di kawasan Bekasi, Minggu (10/10). Presiden Joko Widodo mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.