Foto: Ubah Jam Layanan
Nasabah BTN sedang bertransaksi di salah satu kantor cabang di Jakarta, Kamis (7/10). Sesuai aturan pemerintah terkait pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), BTN mengubah jam layanan di jaringan kantor perseroan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB yang berlaku mulai 6 Oktober 2021 dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.