Foto: Perubahan Skema PPnBM

Pedagang mobil bekas di salah satu pusat penjualan mobil bekas di Jakarta, Selasa (5/10). Mulai 16 Oktober, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan berubah menyesuaikan dengan emisi gas buang yang dihasilkan masing-masing kendaraan. Carbon tax ini akan menggantikan skema pajak sebelumnya yang menghitung berdasarkan bentuk bodi.

Doc. Foto: KORAN JAKARTA/WAHYU AP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.