Foto: Investasi Bodong
Petugas Sat Reskrim Polres Bogor memperlihatkan barang bukti kejahatan investasi bodong di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/9). Sat Reskrim Polres Bogor menangkap tersangka berinisial IR pelaku penipuan investasi bodong dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha yang merugikan 837 korban nasabahnya sebesar 23 miliar rupiah.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.