Foto: Buka Sektor Non-esensial

Sejumlah pekerja melintasi zebra cross di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (22/9). Pemprov DKI Jakarta bakal membuka sektor non- ­esensial di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kantor non-esensial diperbolehkan mengadakan work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen.

Doc. Foto: Koran Jakarta/Wahyu AP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.