Usut Tuntas Jangan Pandang Bulu, KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur sebagai Tersangka
Rabu, 22 Sep 2021, 21:53 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.
Dua tersangka itu adalah Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR).
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dalam kegiatan tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus tersebut, tim KPKtelah menangkap enam orang pada Selasa (21/9) malam di Kabupaten Kolaka Timur, yaitu Andi Merya Nur, Anzarullah, Mujeri Dachri (MD) yang merupakan suami Andi Merya, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur masing-masing Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
-
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Basarnas Perluas Pencarian hingga 8.509 NM Persegi
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
-
Polisi Uji Forensik pada Temuan Kerangka Manusia di Tangerang
-
Menkop-DNIKS Sepakat Kolaborasi Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.