Pegawai KPK Langgar Kode Etik
Rabu, 22 Sep 2021, 14:11 WIBJAKARTA - Tiga petugas Rumah Tahanan KPK, yaitu Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga dijatuhi sanksi ringan.
"Mengadili, menyatakan terperiksa Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa kunjungan ke Lapas Kelas I Tangerang tanpa dilengkapi surat tugas dan izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan warga binaan Leonardo Jusminarta Prasetyo serta melakukan pertemuan dengan 2 warga binaan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020," kata Ketua Majelis Etik KPKHarjanto dalam sidang etik di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
Pasal 7 ayat 1 huruf j adalah mengenai nilai dasar profesionalisme, yaitu melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan. "Menghukum para terperiksa masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan," tambah Harjono.
Dengan sanksi ringan tersebut, ketiganya tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri selama masa berlakunya sanksi.
Dalam putusannya, Majelis Etik KPK menyatakan Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana terbukti mengembalikan barang sitaan, yaitu uang sejumlah Rp700 ribu milik Leonardo Jusminarta Prasetyo yang merupakan terpidana kasus pemberian suap kepada mantan Anggota IV BPK Rizal Djalildi LapasKelas I Tangerang pada 4 Mei 2021 tanpa surat izin atasan.
Ristanta, Hengky dan, Eri juga menemui dua terpidana lain, yaitu Soetikno Soedarjo selaku terpidana pemberi suap eks Dirut Garuda Ermisyah Satar dan Chandri Suanda alias Afung yang menyuap bekas anggota DPR I Nyoman Dhamantra. Ristanta diketahui beberapa kali menjabat sebagai Plt Kepala Rutan KPK sedangkan Henky menjadi Koordinator Ketertiban dan Keamanan Rutan.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Basarnas Perluas Pencarian hingga 8.509 NM Persegi
-
Polisi Uji Forensik pada Temuan Kerangka Manusia di Tangerang
-
Jepang Ajukan Anggaran Pertahanan Tertinggi
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.