Foto: Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap
Petugas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan ganjil genap untuk kendaraan roda 4 di kawasan wisata TMII, Minggu (19/9). Pemberlakuan sistem ganjil genap itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.