Foto: Sertifikat Vaksin PalsuANTARA
Petugas membawa tersangka untuk dihadirkan pada pengungkapan tindak pidana jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung, Selasa (14/9). Ditreskrimsus Para tersangka menjual sertifikat 100.000 hingga 300.000 rupiah per sertifikat. Mereka terancam 12 tahun penjara.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.