Foto: Sertifikat Vaksin PalsuANTARA

Petugas membawa tersangka untuk dihadirkan pada pengungkapan tindak pidana jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung, Selasa (14/9). Ditreskrimsus Para tersangka menjual sertifikat 100.000 hingga 300.000 rupiah per sertifikat. Mereka terancam 12 tahun penjara.

Doc. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.