Foto: Pembuatan Paspor
Pemohon menjalani wawancara dengan petugas imigrasi untuk permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Jakarta (9/9). Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta saat ini hanya melayani permohonan pembuatan paspor yang bersifat darurat menyesuaikan status PPKM di Jakarta yang kini di level 3.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.