- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pembunuh Senator Robert F ...
Pembunuh Senator Robert F Kennedy Diberi Pembebasan Bersyarat
Minggu, 29 Agu 2021, 19:22 WIBWASHINGTON DC - Pembunuh Senator Robert F Kennedy (RFK) pada Jumat (27/8) diberi pembebasan bersyarat setelah dua putra RFK mendukung pembebasan Sirhan Sirhan, sementara tim jaksa menolak berargumen bahwa ia seharusnya tetap ditahan di balik jeruji besi.
"Keputusan itu merupakan kemenangan besar bagi tahanan berusia 77 tahun itu, meski tidak menjamin pembebasannya," tulis VoA, Sabtu (28/8).
Putusan oleh panel yang terdiri dari dua orang dalam sidang pembebasan bersyarat ke-16 bagi Sirhan Sirhan itu akan dikaji dalam 90 hari ke depan oleh staf Dewan Pembebasan Bersyarat California. Hasil kajian itu akan dikirim ke gubernur, yang memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan apakah akan memberikan pembebasan bersyarat yang disetujui itu, menolak atau memodifikasinya.
Douglas Kennedy, yang masih kanak-kanak ketika ayahnya ditembak mati pada 1968, mengatakan ia menangis mendengar penyesalan Sirhan dan mengatakan jika Sirhan tidak lagi menjadi ancaman bagi orang lain maka seharusnya ia dibebaskan.
Robert F Kennedy, senator New York yang juga saudara laki-laki Presiden John F Kennedy, adalah kandidat presiden dari Partai Demokrat ketika ia ditembak mati pada 6 Juni 1968 di Ambassador Hotel di Los Angeles, beberapa saat setelah menyampaikan pidato kemenangan dalam pemilihan pendahuluan yang penting di California.
Sirhan, yang dihukum karena pembunuhan tingkat pertama, mengatakan ia tidak ingat pembunuhan itu. Pengacaranya, Angela Berry, menilai Dewan Pembebasan Bersyarat seharusnya mendasarkan putusannya pada siapa Sirhan hari ini.
Berdasarkan kebijakan Jaksa Distrik Los Angeles George Gascon, seorang mantan polisi yang menjabat tahun lalu setelah mendorong reformasi, jaksa menolak untuk menyetujui atau menentang pembebasan Sirhan Sirhan.
Gascon, yang mengatakan ia mengidolakan keluarga Kennedy dan berduka dengan pembunuhan RFK, yakin bahwa peran jaksa berakhir ketika vonis dijatuhkan, dan bahwa jaksa seharusnya tidak mempengaruhi keputusan untuk membebaskan tahanan. VoA/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Hari Ini 60 Negara Mitra Amerika Dikenai Tarif Baru, Termasuk Tiongkok
-
Tembus AS! Ekspor Kerapu Sulsel Capai Rp13,7 Miliar Hanya Dalam 6 Bulan
-
Siapa Mozza Axilla Gunarsa, Gadis Remaja yang Jasadnya Jadi Kerangka di Tol Semarang?
-
Viral Kasus Perundungan di Blora! Korban Pilih Keputusan Mengejutkan, Berdamai dan Cabut Laporan
-
Atasi Sedimentasi Sungai Cisadane, Perumda Tangerang Optimalkan Normalisasi
-
Jangan Meratapi Kegagalan, Skuad Garuda Harus Bangun Hadapi Piala Asia
-
Pengabdi Setan 3: Origin Resmi Diproduksi, Joko Anwar Siapkan Babak Baru pada 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.