Foto: INSENTIF KERINGANAN PBB-P2

INSENTIF KERINGANAN PBB-P2 I Siluet pekerja dengan latar belakang kawasan permukiman warga di Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Doc. Foto: ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.