Foto: Perpanjang Insentif
Penghuni mengecek kondisi rumah di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/8). Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti sampai Desember 2021, di mana sampai periode tersebut, pajak 100 persen ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.