Foto: Diizinkan Berdagang
Aktivitas di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (3/8). Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.