Foto: Atur Lalin

Polisi mengatur lalu lintas saat penyekatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pos Uma Anyar, Denpasar, Bali, Rabu (21/7). Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun tentang PPKM Level 3. Langkah ini guna menekan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Doc. Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.