Foto: Sidang PPKM Darurat
Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat mengikuti sidang di tempat di pendopo Sasana Adhi Praja Blitar, Jawa Timur, Rabu (7/7). Hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp30 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan pemberlakukan PPKM Darurat di daerah itu.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.