Pintu Antarkota dan Provinsi Akan Disekat
Sabtu, 03 Jul 2021, 06:50 WIBJAKARTA - Polri akan melaksanakan Operasi Aman Nusa II Lanjutan untuk mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai Sabtu (3/7) ini. Salah satu kegiatannya Polri akan menyekat pintu masuk antarkota antarprovinsi.
"Untuk mendukung penuh PPKM darurat, petugas akan menyekat gerbang-gerbang masuk kota dan provinsi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (2/7). Ini adalah bagian dari amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Penyekatan di jalur-jalur kabupaten dan kota, kata dia, akan dilakukan di pintu keluar masuk antarkota antarprovinsi. Hal ini termasuk gerbang tol dan rest area. Penyekatan juga dilakukan di stasiun, bandara, dan pelabuhan. Penyekatan dilakukan Satgas Covid-19.
Menurutnya, operasi akan dilakukan bersama TNI dan pemerintah daerah. Setiap kegiatan ini bagian dari Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. "Kami akan dukung penuh pemerintah," tandas Argo. Dia menambahkan, TNI/Polri dan kejaksaan akan mendukung darai sisi yang dilarang dan diizinkan dalam instruksi mendagri tersebut.
Bersamaan dengan itu pula, Polri tetap melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat RT dan RW. "Kami juga melaksanakan swab antigen secara acak di titik-titik penyekatan," kata Argo.
Operasi Aman Nusa II Lanjutan melibatkan 21.618 personel. Mereka terdiri atas 4.986 personel Mabes Polri dan 16.632 personel kewilayahan. Ini melibatkan Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jateng, Polda DIY, Polda Jatim, dan Polda Bali.
Dalam amanat Polri tertulis menyebutkan bahwa masa Operasi Aman Nusa II Lanjutan berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2021. Operasi Aman Nusa II Lanjutan dimulai hari ini, tanggal 3 Juli 2021.
Sementara itu, Polres Kota Cirebon, akan mendirikan tiga pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga pada PPKM Darurat. " Pos-pos akan terletak di perbatasan antardaerah," kata Kapolres Cirebon AKBP Imron Ermawan.
Imron mengatakan, pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga luar daerah yang akan melintas ke wilayah Kota Cirebon. Pos penyekatan pertama di daerah Kedawung. Pos tersebut akan dijaga petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk membatasi pergerakan warga dari arah Kabupaten Cirebon, dan Indramayu menuju Kota Cirebon.
Kedua di Kalijaga untuk menghalau mobilitas warga dari Tegal dan Kabupaten Cirebon. Ketiga di gedung negara guna mencegah warga dari Indramayu bagian utara.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Agus Supriyatna, Antara
Berita Terkait:
-
Musim Kemarau, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Waspadai Potensi Kebakaran
-
Pemerintah Perlu Percepat Rekonsiliasi Konflik Jayawijaya
-
Polda Lampung Data Seluruh SPBU dan Usut Penyebab Antrean BBM Subsidi
-
Lima Installer Terbaik Wakili Indonesia di Grand Final MCFIT ASEAN di Tiongkok
-
Terdampak Kabut Asap, Pemprov Kepri Terapkan Sekolah dari Rumah bagi Siswa SMA/SMK/SLB
-
UMKM Perikanan Terjepit Biaya Sertifikasi, DPR: Jangan Bebani Pelaku Kecil!
-
Mercedes-AMG CLE 646 Spezialanfertigung, Mobil Performa Tinggi yang Hanya Dibuat 30 Unit
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.