Foto: PPKM Darurat
Petugas melakukan pendataan di Blok Covid-19, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, baru-baru ini. Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.