Revisi UU ITE segera Masuk Pembahasan DPR

Rabu, 16 Jun 2021, 06:33 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi empat pasal dalam UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah selesai dilakukan segera masuk proses legislasi di DPR.

"Hal itu setelah Kemenkumkan melakukan sinkronisasi," kata Mahfud dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa (15/6).

Ket. Foto: Menko Polhukam Mahfud MD — Sumber: ANTARA

Mahfud saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/6), menjelaskan sebelumnya Tim Kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan semua elemen masyarakat.

"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore itu ikut memberikan masukan kepada tim kajian," papar Mahfud.

Masukan Publik

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, masukan publik terhadap revisi UU ITE masih bisa dilakukan masyarakat dan disampaikan ke DPR.

"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," ujarnya.

Mahfudmengatakan revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36 ditambah satu pasal baru 45 C bertujuan menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.

Sedangkan terkait dengan OmnibusLawbidang digital, Mahfud mengatakan dalam penyusunan akan membuka lebar masukan dari masyarakat.

OmnibusLaw bidang digital, tambah dia, nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang hingga transaksi berita. Namun demikian pembuatan OmnibusLaw bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang.

Dalam pertemuan, hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atasErasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet), dan Andi M Rezaldy ( Kontras).

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan apresiasi dan masukan terkait revisi UU ITE, termasuk meminta penjelasan tentangOmnibusLawbidang digital.

"Tadi kami sudah mendengar dari pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama drafrevisi ini, dari tim kajian diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Untuk soal OmnibusLaw digital masih tahap wacana. Kami harapkan untuk memberikan masukan," kata Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia. Ant/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.