Foto: Sidang Virtual
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Malang Rendra Kresna, Eryk Armando Talla (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai mengikuti sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/4).
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.