Foto: Pembebanan Biaya Tidak Resmi
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (kiri) didampingi Kepala Biro Hukum dan Masyarakat Sukmo Yuwono memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/4). Benny mengatakan masih terdapat praktik pembebanan biaya tidak resmi dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yaitu overcharging kurang lebih 33 juta rupiah.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.