Foto: JAMINAN SOSIAL NELAYAN

JAMINAN SOSIAL NELAYAN I Nelayan melakukan bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Kamis (4/3). Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mewajibkan pengusaha pemilik kapal untuk memberikan jaminan sosial terhadap pekerja awak kapal atau nelayan. Jaminan itu berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Doc. Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.