Foto: Musnahkan Miras
Petugas Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Negeri Banten memusnahkan minuman keras (miras) dan rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/3). Sebanyak 1.168.483 rokok dan 43.727 botol miras impor ilegal dimusnahkan.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.