Foto: Permudah Izin

Deretan ­gedung bertingkat di kawasan ­Jakarta Selatan, ­Kamis (18/2). Gubernur DKI Jakarta menetapkan Pergub No.118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang ­untuk mempercepat ­perizinan pembangunan ­gedung dan mendorong geliat sektor properti, ­sebagai salah satu sektor yang memiliki multiplier effects terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi ­Covid-19.

Doc. Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.