Foto: Permudah Izin
Deretan gedung bertingkat di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/2). Gubernur DKI Jakarta menetapkan Pergub No.118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan pembangunan gedung dan mendorong geliat sektor properti, sebagai salah satu sektor yang memiliki multiplier effects terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.