Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal 11.669 Napi

Sabtu, 26 Des 2020, 21:26 WIB

Jakarta - Sebanyak 11.669 narapidana (napi) pemeluk agama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal 2020, 195 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau dipastikan langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (24/12), mengatakan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem basis data Pemasyarakatan.

Ket. Foto: Ilustrasi. Napi di Lapas. — Sumber: ANTARA/HO.

"Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Reynhard.

Reynhard menjelaskan, dari 11.474 narapidana penerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang memperoleh pengurangan satu bulan, 1.497 orang mendapat pengurangan satu bulan 15 hari, dan 417 orang memperoleh pengurangan dua bulan.

Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang, terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang. Dari jumlah itu, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

Lebih lanjut, Reynhard mengungkapkan narapidana penerima remisi khusus Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 2.152 narapidana, diikuti Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana, dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.

Adapun remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.n Ant/E-10

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.