Foto: Pelayanan Publik

Petugas merekam data pemohon Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), di gedung pusat pelayanan publik Pemkab Madiun, Jawa Timur, Rabu (3/6). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat membatasi pelayanan permohonan perekaman e-KTP maksimal 20 pemohon per hari karena harus dilakukan dengan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 antara lain dengan menjaga jarak.

Doc. Foto: ANTARA/SISWOWIDODO

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.