Foto: Perda Penggunaan Masker
Petugas polisi pamong praja menjadi saksi pada sidang kasus tindak pidana ringan pelanggaran perda penggunaan masker, di Pendopo Kecamatan Banyumas, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (8/5). Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas merupakan perda pertama di Indonesia yang mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka dan tempat umum dengan ancaman denda atau kurungan selama tiga bulan, dalam rangka pencegahan Covid-19
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.