Foto: Jalan Lengang

Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Minggu (29/3). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat Covid- 19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi Covid-19.

Doc. Foto: Koran Jakarta /M Fachri

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.