Foto: Pembatasan Pelayanan
Petugas melayani warga di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (18/3). Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Disdukcapil Kota Pangkalpinang menutup sementara aktivitas perekaman KTP elektronik dan membatasi pelayanan bagi 50 orang per hari dalam pengurusan Kartu Keluarga.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.