Foto: Surel Pemberitahuan
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengirim surat elektronik (surel) kepada 11 juta Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu terakhir, 31 Maret 2020.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.