Foto: Putusan Fidusia
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno (dua kiri) dan, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Bambang W Budiawan (kanan) memberi paparan dalam Media Discussion “Pasca-Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macetâ€, di Jakarta, Senin (10/2).Dalam putusan MK disebutkan, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.