Foto: Penambangan Ilegal
Polisi mengecek barang bukti truk sitaan di Mapolres Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (6/2). Polres Pekalongan mengamankan barang bukti 13 truk dan 5 ekskavator hasil pengungkapan tindak pidana penambangan galian batuan tanpa izin (ilegal) di wilayah hukum Polres Pekalongan yang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.