Pihak Industri Jangan Hanya Menikmati Hasil Riset

Sabtu, 01 Feb 2020, 05:00 WIB

JAKARTA - Pihak swasta, khususnya pelaku industri didorong untuk terlibat dalam mendesain program riset inovasi sesuai kebutuhan industri masing-masing. Industri jangan lagi hanya menikmati hasil riset saja.

"Kami mendorong pihak swasta dari sekadar menjadi pihak yang membeli lisensi dari hasil riset menjadi pihak menginginkan adanya riset untuk berkompetisi pada produk mereka," kata Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/KaBRIN), Bambang Brodjonegoro, setelah acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kemenristek/BRIN, di Jakarta, Jumat (31/1).

Ket. Foto: AGUS G KARTASASMITA Menteri Perindustrian — Sumber: ISTIMEWA

Bambang menyebut, selama ini kegiatan riset produk inovasi terkesan hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Hal tersebut dapat dilihat dari rasio dana riset di Indonesia, di mana swasta hanya berkontribusi 20 persen, sementara pemerintah mencapai 80 persen.

Menurut Bambang, keterlibatan pihak swasta sangat berpengaruh terhadap transformasi negara berkembang menjadi negara maju. Negara maju tidak bergantung pada sumber daya alam, tapi lebih pada sumber daya manusia yang dimaksimalkan melalui kegiatan-kegiatan riset.

Bambang berharap keterlibatan pihak swasta dapat meningkat setiap tahunnya. Pihaknya menargetkan dalam lima tahun ketimbang persentase keterlibatan pihak swasta bisa meningkat hingga 40 persen.

"Dengan begitu, peran pemerintah turun jadi sekitar 60 persen. Bukan berarti anggaran diturunkan, malah anggaran tetap bisa naik, tapi swastanya mau dinaikkan lagi," pungkasnya.

Dalam kesempatan sama, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pemerintah telah menyiapkan insentif berupa pemotongan pajak 300 persen atau superdeductable tax bagi industri yang mengembangkan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia. Saat ini, pihaknya beserta kementerian terkait sedang mendorong agar regulasi turunannya dapat segera disahkan.

"Dalam hal ini pemerintah sangat serius mengingat nilai pemotongan pajak mencapai 300 persen bagi pihak swasta yang memindahkan kegiatan risetnya ke Indonesia. Kita tinggal menunggu aturannya saja," ucapnya.

Agus menyebut insentif tersebut selalu disosialisasikan setiap dirinya melakukan kunjungan kepada pihak-pihak industri. Menurutnya, dari hasil sosialisasi tersebut banyak respons positif yang diberikan pihak industri.

"Sudah banyak respons positif. Tugas kami untuk mengawal dan menyampaikan kepada Kemenristek/BRIN perusahaan mana yang serius supaya kita kawal bersama," kata dia.

Agus juga berjanji akan terus mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan karena dapat memberikan nilai tambah bagi produk-produk industri nasional.

Litbang Jirap

Dalam kesempatan tersebut, Menristek/KaBRIN juga menegaskan bahwa kementeriannya akan fokus pada kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbang jirap) yang menghasilkan teknologi tepat guna, substitusi impor, peningkatan nilai tambah dan penguasaan teknologi baru.

"Kami juga akan segera melakukan debirokratisasi yang menuju lembaga litbang jirap yang lebih lincah dan fleksibel," kata Bambang Brodjonegoro.
Dalam konteks penyederhanaan birokrasi, Bambang mengatakan Kemristek akan segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk penyatuan penelitian dan pengembangan kementerian, lembaga dan lembaga pemerintah non kementerian dalam BRIN.

ruf/E-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.