Foto: Bacakan Putusan
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri-kanan) Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul membacakan putusan perkara di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/1). Majelis Hakim menolak permohonan perkara Pengujian UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi UU terhadap UUD 1945.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.