Foto: LPS Rate Dipangkas
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua dari kiri) sebelum konferensi pers review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, Jumat, (24/1). LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK), menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan di BPR sebesar 25 bps menjadi 6 persen dan 8,50 persen dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum tetap 1,75 persen berlaku sejak 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.