Foto: LPS Rate Dipangkas

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua dari kiri) sebelum konferensi pers review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, Jumat, (24/1). LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK), menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan di BPR sebesar 25 bps menjadi 6 persen dan 8,50 persen dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum tetap 1,75 persen berlaku sejak 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Doc. Foto: KORAN JAKARTA/M. FACHRI

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.