Foto: Rugikan Negara
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kanan) didampingi Jampidsus Adi Toegarisman (kedua kiri) memberikan keterangan terkait Penanganan dan Perkembangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu(18/12). Jaksa Agung mengungkapkan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian sehingga sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian 12,7 triliun rupiah.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.