Foto: Divonis Bersalah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Reagen dan Consumable penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan, Freddy Lumban Tobing (tengah) memeluk keluarganya seusai menjalani sidang putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/12). Majelis Hakim memvonis Freddy dengan hukuman 16 bulan penjara ditambah denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.