Foto: BERI PENGARAHAN
Anggota kepolisian memberi pengarahan kepada pengguna otopet listrik yang melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (24/11). Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna otopet listrik yang melintas di jalan raya serta jalur khusus sepeda mulai (25/11).
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.