Foto: Langgar Perda
Pemotor melintas di samping tumpukan sampah di Area Tempat Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Kamis (31/10). Selain melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolahan sampah, membuang sampah sembarangan juga merusak estetika kota.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.