Foto: Sidang Penyuapan

Terdakwa dugaan kasus suap distribusi pupuk, M Indung Andriani berjalan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10). Dalam persidangan tersebut Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE) M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Doc. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.