Foto: Penerobos 'Busway'
Polisi menindak pengendara kendaraan bermotor yang melanggar dengan memasuki jalur bus Trans Jakarta di Jalan Matraman Raya, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (13/8). Meski kepolisian kerap melakukan penindakan pelanggaran di lokasi tersebut dan telah ada ancaman hukuman denda paling berat 500 ribu rupiah, tindakan melanggar masih banyak terjadi karena rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas pada sebagian masyarakat.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.