Foto: Pajak Warung Pempek

Penjual melayani pelanggannya di sentra kuliner pempek 26 Ilir Palembang, Sumsel, Jumat (12/7). Pemerintah Kota Palembang mulai tanggal 8 Juli 2019 telah memberlakukan pajak sebesar 10 persen bagi seluruh warung pempek yang memenuhi ketentuan Peraturan Walikota.

Doc. Foto: ANTARA/FENY SELLY

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.